Gugatan Pajak PT Bumi Resources Ditolak
Rabu, 03 November 2010 – 16:35 WIB
JAKARTA -- Pengadilan pajak memutuskan menolak gugatan PT Bumi Resources Tbk terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dengan putusan ini, Direktorat Jenderal pajak dapat melanjutkan penyidikan dugaan kasus pidana pajak yang melibatkan perusahaan group Bakrie ini. Sebelumnya, Bumi Resources menggugat Ditjen Pajak karena menilai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 29 Juni 2009 yang dikeluarkan penyidik tidak disampaikan kepada Bumi Resources. Menurut Riza, Ditjen Pajak sudah mengeluarkan SPDP dan memberikan dua kali surat panggilan kepada Direktur Keuangan Bumi Resources Eddie J. Soebari. Namun bukannya memenuhi panggilan, Bumi Resource justru menggugat balik Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak dengan alasan belum menerima SPDP tersebut.
‘’Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Keputusan ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan tergugat dan hasil penelitian majelis hakim,’’ kata Ketua Majelis Hakim Hari Utomo saat membaca putusan di Pengadilan Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/11).
Baca Juga:
Kepada wartawan, Kepala kantor wilayah Ditjen Pajak Jakarta khusus, Riza Noor Hakim menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan ini. Karena memang selama ini, Ditjen Pajak sudah menjalani proses penyidikan terhadap kasus Bumi Resources sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengadilan pajak memutuskan menolak gugatan PT Bumi Resources Tbk terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dengan putusan ini, Direktorat
BERITA TERKAIT
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- Dorong Inovasi Industri Farmasi, Daewoong Meluncurkan Global Talent Community
- Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
- Ketum LDII: Reformasi Jangan Sampai Mengorbankan Cita-Cita Pendirian Negara Ini
- Pendaftaran PPPK 2024: Saran Pak Usman untuk Honorer Kurang Persyaratan