Gugatan Pajak PT Bumi Resources Ditolak

Gugatan Pajak PT Bumi Resources Ditolak
Gugatan Pajak PT Bumi Resources Ditolak
JAKARTA -- Pengadilan pajak memutuskan menolak gugatan PT Bumi Resources Tbk terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dengan putusan ini, Direktorat Jenderal pajak dapat melanjutkan penyidikan dugaan kasus pidana pajak yang melibatkan perusahaan group Bakrie ini. Sebelumnya, Bumi Resources menggugat Ditjen Pajak karena menilai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 29 Juni 2009 yang dikeluarkan penyidik tidak disampaikan kepada Bumi Resources.

‘’Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Keputusan ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan tergugat dan hasil penelitian majelis hakim,’’ kata Ketua Majelis Hakim Hari Utomo saat membaca putusan di Pengadilan Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/11).

Kepada wartawan, Kepala kantor wilayah Ditjen Pajak Jakarta khusus, Riza Noor Hakim menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan ini. Karena memang selama ini, Ditjen Pajak sudah menjalani proses penyidikan terhadap kasus Bumi Resources sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Riza, Ditjen Pajak sudah mengeluarkan SPDP dan memberikan dua kali surat panggilan kepada Direktur Keuangan Bumi Resources Eddie J. Soebari. Namun bukannya memenuhi panggilan, Bumi Resource justru menggugat balik Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak dengan alasan belum menerima SPDP tersebut.

JAKARTA -- Pengadilan pajak memutuskan menolak gugatan PT Bumi Resources Tbk terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dengan putusan ini, Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News