Gugatan Pilkada Kota Pekalongan Ditolak MK

Gugatan Pilkada Kota Pekalongan Ditolak MK
Gugatan Pilkada Kota Pekalongan Ditolak MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan H Abu Almafachir-H Masrof SH (Almas) atas hasil Pemilukada Kota Pekalongan. MK pada sidang dengan agenda pleno putusan atas sengketa Pemilukada Kota Pekalongan yang digelar Kamis (15/7), menganggap dalil penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemungutan suara.

Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan menyatakan, pemohon tak dapat mengurai dalil-dalilnya. “Dalam amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud.

Beberapa dalil yang diajukan oleh pemohon antara lain mencakup adanya dugaan hutang piutang berupa tunggakan hutang salah satu calon pasangan calon yang disebut nilainya mencapai Rp 1 Miliar. Pihak Almas juga mendalilkan bahwa KPU Kota Pekalongan dengan sengaja membiarkan incumbent tidak melakukan cuti.

Di samping itu, pasangan Almas juga mempermasalahkan dugaan penggelembungan suara lewat rekayasa Dafar Pemilih Tetap (DPT). Namun, atas dalil-dalil tersebut, MK berpendapat bahwa hal itu tidak terbukti dan harus dikesampingkan. Alasan MK, karena pihak pemohon juga tak dapat menguraikan dalil-dalilnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan H Abu Almafachir-H Masrof SH (Almas) atas hasil Pemilukada Kota Pekalongan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News