Gugatan Pilkada Kota Pekalongan Ditolak MK

Gugatan Pilkada Kota Pekalongan Ditolak MK
Gugatan Pilkada Kota Pekalongan Ditolak MK
Menurut majelis, ada beberapa permasalahan seperti dugaan money politic yang seharusnya dibawa ke Panwas Pilkada Kota Pekalongan. Tercatat, berdasarkan hasil rekapilutasi Pilkada Kota Pekalongan, pasangan dr. HM Basyir Ahmad-HA Alf Arslan Djunaid SE meraih suara terbanyak di antara tiga pasang calon Pemilukada Kota Pekalongan.(wdi/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan H Abu Almafachir-H Masrof SH (Almas) atas hasil Pemilukada Kota Pekalongan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News