Gugatan Pilkada Kota Pekalongan Ditolak MK
Kamis, 15 Juli 2010 – 20:32 WIB
Menurut majelis, ada beberapa permasalahan seperti dugaan money politic yang seharusnya dibawa ke Panwas Pilkada Kota Pekalongan. Tercatat, berdasarkan hasil rekapilutasi Pilkada Kota Pekalongan, pasangan dr. HM Basyir Ahmad-HA Alf Arslan Djunaid SE meraih suara terbanyak di antara tiga pasang calon Pemilukada Kota Pekalongan.(wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan H Abu Almafachir-H Masrof SH (Almas) atas hasil Pemilukada Kota Pekalongan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peluncuran Jingle dan Maskot Pilgub Banten Habiskan Anggaran Rp 1,5 Miliar
- Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi, Pengamat: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik
- Sungguh Mulia, Hasnuryadi Ajak Anak-anak Yatim Belanja ke Mal
- Bicara Pesan Moral dari Bung Karno di Ende, Hasto PDIP: Api Perjuangan Terus Menyala
- Pengamat Anggap Putusan MA Memuluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024
- Prima Deklarasi Dukung Iswar Aminuddin di Pilwako Semarang 2024, Ini Alasannya