Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 06 Oktober 2020 – 17:43 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Duel dengan Kakek Pengojek, Begal Bersenpi Kalah Telak, Lalu Diamuk Massa
Terkait itu, Bareskrim Polri menguatkan tuduhan adanya pemberian uang senilai 20 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra kepada tersangka Brigjen Prasetijo lewat peran tersangka lainnya, yakni Tommy Sumardi. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Perlawanan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel berakhir kemenangan untuk Polri. Dengan begitu, status tersangka yang disandangnya tetap sah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi