Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
Selasa, 29 April 2025 – 00:04 WIB

Suasana sidang praperadilan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Mimin cs, Senin (28/4/2025) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Selanjutnya, sebelum ada agenda sidang di peradilan umum, kami akan upaya mempersiapkan semuanya," ujarnya. (mcr27/jpnn)
Tanggapan Polda Jabar seusai gugatan praperadilan Mimin cs dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang, ditolak PN Bandung.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang