Gugatan Rhoma Irama Soal Hak Cipta Ditolak PN Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Gugatan raja dangdut Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam gugatan itu, Rhoma menyebut Sandi Record memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya ke YouTube tanpa izin.
Gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby itu didaftarkan penasihat hukum Rhoma ke PN Surabaya pada Senin (25/1).
Rhoma meminta Sandi Record membayar ganti rugi Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari YouTube.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi PN Surabaya gugatan itu ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim dan diminta membayar biaya perkara sebesar Rp539 ribu.
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan gugatan itu ditolak karena Sandi Record berhasil menunjukkan bukti pembayaran royalti.
"Gugatannya tidak beralasan, karena sudah terbayar," kata dia saat dikonfirmasi.
Dalam persidangan, Sandi Record menunjukkan bukti pembayaran royalti sebesar Rp500 juta lebih dan sesuai Undang-undang Hak Cipta.
Rhoma Irama menyebut Sandi Record memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya ke YouTube tanpa izin..
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024
- Raja Dangdut Dukung AMIN, Anies Makin Yakin Banyak Orang Inginkan Perubahan
- Anies: Kalau di Sana Punya Bansos, di Sini Punya Rhoma Irama
- Raja Dangdut Rhoma Irama Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin
- Temui Raja Dangdut Rhoma Irama, Anies: Syairnya Membawa Pesan Perjuangan