Gugatan Terhadap Bambang Pamungkas Ditolak, Bagaimana Reaksi Pihak Amalia Fujiawati?
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Amalia Fujiawati menanggapi soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, atas gugatan mereka terhadap Bambang Pamungkas.
Adapun majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Amalia kepada Bambang Pamungkas.
Selain itu, Humas PA Jakarta Selatan Taslimah juga mengatakan pernikahan antara Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas tidak terbukti.
Kuasa hukum Amalia Fujiawati, Wati Trisnawati mengatakan pihaknya agak keberatan dengan putusan tersebut.
"Intinya ya istilahnya kalau itu memang putusannya itu ada ganjalan dari isbat nikah ya kami terima," ujar Wati saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (25/9).
"Akan tetapi pertimbangan hakim menyatakan tidak adanya pernikahan antara BP (Bambang Pamungkas) dengan Amalia yang kami tidak terima," imbuhnya.
Meski begitu dia mengaku pihaknya masih mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum atau tidak.
Pasalnya, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau upaya hukum lain.
Pihak Amalia Fujiawati menanggapi soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan atas gugatan mereka terhadap Bambang Pamungkas.
- Catherine Wilson Tegaskan Idham Masse Tak Penuhi Kewajiban Memberi Nafkah
- Dugaan Korupsi di Pengadilan Agama Mukomuko, Gedung Disegel Kontraktor, Jaksa Bereaksi
- Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Ria Ricis: Tidak ada Kesepahaman Saja
- Resmi Bercerai dari Furry Setya, Dwinda Ratna: Kami Masih Silaturahmi dengan Baik
- Kuasa Hukum Teuku Ryan: Sampai Sekarang Akses Bertemu Moana Tak Pernah Dibatasi
- Ria Ricis Kabarnya Tak Lagi Disentuh, Pihak Teuku Ryan Bilang Begini