Gugus Tugas Provinsi Bali Sampaikan Kabar Baik

Mengingat pentingnya penggunaan masker itu, Sekda Dewa Indra melalui Surat Nomor 149/Gugus Covid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.
"Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya," katanya.
Hal tersebut, ujar dia, karena realita di lapangan masih banyak ditemukan warga tidak menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah.
Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya. (antara/jpnn)
Hingga Minggu (17/5) yang dinyatakan sembuh dari Corona sebanyak 250 orang atau 71,84 persen dari jumlah total kasus.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup di Bali, Bukti Komitmen Kembangkan Panjat Tebing di RI
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali