Gugus Tugas Provinsi Bali Sampaikan Kabar Baik

Gugus Tugas Provinsi Bali Sampaikan Kabar Baik
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra. Foto: Antara

Mengingat pentingnya penggunaan masker itu, Sekda Dewa Indra melalui Surat Nomor 149/Gugus Covid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.

"Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya," katanya.

Hal tersebut, ujar dia, karena realita di lapangan masih banyak ditemukan warga tidak menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah.

Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya. (antara/jpnn)

Hingga Minggu (17/5) yang dinyatakan sembuh dari Corona sebanyak 250 orang atau 71,84 persen dari jumlah total kasus.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News