Gula Rafinasi Harus Segera Dibatasi

Gula Rafinasi Harus Segera Dibatasi
Gula Rafinasi Harus Segera Dibatasi
Aksi tersebut merupakan sikap penolakan terhadap rencana Mendag yang merevisi SK Menteri Perdagangan no 527 tahun 2004  sehingga memungkinkan peredaran bebas gula rafinasi yang berasal dari gula mentah impor.

Apabila kebijakan tersebut dilanjutkan, maka Indonesia akan dibanjiri gula impor sehingga akan mengakibatkan kebangkrutan petani tebu dan industri gula nasional. Sebab harga pokok produksi gula lokal masih lebih tinggi daripada gula rafinasi, yang menjadikan konsumen lebih memilih produk dengan harga yang lebih murah. "Bisa-bisa Indonesia akan masuk perangkap ketengantungan kepada gula impor."

Untuk itu, APTRI mendesak pemerintah segera melakukan revitalisasi PG gula yang sudah berumur sehingga bisa menghasilkan produk dengan harga yang lebih bersaing serta bisa memenuhi kebutuhan nasional. "Kami juga mendesak agar pemerintah segera menerapkan daftar negatif industri terhadap pemdoroan industri gula rafinasi," ujar Arum.

Terkait dengan aksi penolakan mereka terhadap rencana Mendag, Arum menyebut bahwa aspirasi tersebut telah di terima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dalam waktu dekat, Gubernur Jawa Timur tidak saja akan melayangkan surat kepada Mendag yang intinya keberatan terhadap kebijakan yang tidak pro industri gula nasional itu, namun akan menyampaikan secara langsung pada Presiden. Pemprov juga berencana akan melarang peredaran gula rafinasi di Jawa Timur untuk melindungi petani tebu dan kelangsungan usaha Pabrik Gula (PG).

SURABAYA - Kalangan petani dan pekerja kebun tebu serta karyawan Pabrik Gula (PG) mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan impor gula mentah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News