Gumas Tolak Anggaran PPID Transmigrasi

Karena Harus Setor di Muka Rp 2,5 Miliar

Gumas Tolak Anggaran PPID Transmigrasi
Gumas Tolak Anggaran PPID Transmigrasi
Karena tidak sesuai prosedur, imbuh dia, Pemkab Gumas menolak tawaran tersebut dan tetap meminta melalui jalur resmi yakni APBN tahun 2012.

“Jelas sudah tidak sesuai dengan semangat pemberantasan KKN. Kabupaten Gumas menolak pencairan dana melalui PPID itu,” tukasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, karena Pemerintah Kabupaten Gumas menolak, maka dari 20 kabupaten menerima PPID melalui APBN-P 2011, maka tersisa 19 kabupaten.

“Dari 19 kabupaten tersebut,  ada kabupeten di wilayah ini yang menerima PPID melalui APBN-P,  dengan konsekuensi harus membayar 10 persen,” ucap Edwin, seraya menolak menyebutkan kabupaten mana yang dimaksud.

KUALA KURUN- Dugaan suap dalam proyek Pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di Kemenakertrans, tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News