Gunakan Contoh Kasus Mirip Jiwasraya, UGM Juara Legal Opinion Competition FH Usakti

Gunakan Contoh Kasus Mirip Jiwasraya, UGM Juara Legal Opinion Competition FH Usakti
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Ketiga, tidak ada hubungan kausalitas antara tindakan emitendengan keputusan investor yang mengakibatkan potensi kerugian negara secara nyata.

Keempat, kerugian saham sementara atau unrealized loss/potential loss tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Kelima, OJK mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, di mana salah satunya dapat berupa pencabutan izin usaha perusahaan asuransi.

Sementara itu, Juara 2 diraih Universitas Jenderal Soedirman dan Juara 3 Delegasi dari Universitas Indonesia.

Adapun para pemenang diumumkan saat Closing Ceremony National Legal Competition 2021 sekaligus webinar ‘Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal’ yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara hybrid pada Selasa 21 Desember 2021.

Webinar ini juga mengundang beberapa pemateri yakni Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. L Budi Kagramanto, S.H.,M.H dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. Kemudian, ada juga Pengamat Pasar Modal, Reza Priyambada, M.Si., CSA., CPF., CRP serta Aktivis HAM dan Praktisi Hukum, Haris Azhar, S.H., M.A

Turut pula hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Eddy OS Hiariej, S.H., M.Hum memberikan pidato kehormatan pada webinar tersebut.

Aktivis HAM sekaligus praktisi hukum Haris Azhar dalam paparannya pada kegiatan ini, menyampaikan beberapa poin penting yang patut disorot pada kasus-kasus tindak pidana di pasar modal.

p Ajang bergengsi perdana yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menarik banyak antusiasme para mahasiswa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News