Gunakan Mobdin, Nur Mahmudi Dinilai Nakal
Saat Apel Siaga Pemenangan Calon Walikota Depok
Minggu, 19 September 2010 – 09:18 WIB
DEPOK -- Etika politik kandidat Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail yang juga incumbent terus jadi sorotan. Dia terpergok menggunakan fasilitas negara yakni menggunakan mobil dinas (mobdin) saat menghadiri Apel Siaga Pemenangan Pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad sebagai Calon Walikota (Cawalkot) dan Calon Wakil Walikota (Cawawalkot) Depok di Balai Rakyat, Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (18/9) kemarin. ”Saya tidak menyangka incumbent bisa begitu nakal. Apa mungkin dia merasa tindakannya tidak ada yang mengontrol sehingga berani atau memang kurang paham aturan,” ujarnya Sabtu (18/9) kemarin. Karena itu dia berharap lembaga yang memiliki kewenangan mengontrol terutama Panwaslukada Depok bertindak.
Pantauan INDOPOS (grup JPNN), incumbent itu datang menggunakan mobil dinas Walikota Depok Mitsubishi Pajero B 1827 RFQ warna hitam yang diparkir tepat di depan gedung. Motor pengawal (foraider) dari Polres Metro Depok juga ikut mengawal yang merupakan jelas-jelas fasilitas negara atas jabatannya sebagai walikota Depok. Padahal, Cawalkot asal PKS itu berulang kali diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam aktivitas politiknya.
Baca Juga:
Akibat tindakannya itu, menuai komentar dari pengamat politik UI, Mulyana W Kusuma yang menyesalkan sikap incumbent tersebut. Seharusnya dia dapat menjadi contoh perilaku politik yang baik dan sehat bagi semua kalangan, dengan memahami batas peran dan tugas yang diemban. Apalagi, ujarnya juga, agenda apel siaga pemenangan itu sudah pasti merupakan agenda politik.
Baca Juga:
DEPOK -- Etika politik kandidat Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail yang juga incumbent terus jadi sorotan. Dia terpergok menggunakan fasilitas negara
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan