Guru Agama Bejat, 3 Murid Laki-Laki Dipaksa Lakukan Aksi Terlarang di Kamar Mandi

"Ternyata mereka mengalami kejadian yang sama dengan waktu yang berbeda tentunya," ujarnya.
Ketiga korban itu kemudian memberanikan diri untuk mengadu perlakuan yang mereka terima kepada guru lain di sekolah tersebut.
Tak lama berselang, guru bersama orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat.
"Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian melakukan visum et repertum," ucap Zulpan.
Polisi kemudian mengamankan tersangka. Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)
Polisi menangkap seorang guru agama yang mencabuli tiga murid laki-laki di salah satu sekolah di Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya