Guru ASN & Honorer Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ada Kebijakan Khusus, Alhamdulillah
Nadiem menegaskan ke depannya, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru.
Jadi, sertifikat pendidik atau serdik bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.
“Sertifikat guru akan menjadi seperti surat izin mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” terang Nadiem.
Dia berharap RUU Sisdiknas ini menjadi RUU bersejarah, yakni sebagai RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah pendidikan di Indonesia.
Apabila ada hal-hal yang belum memenuhi harapan, Nadiem mengajak elemen masyarakat membahas bersama dan menyempurnakannya.
"Pelibatan publik merupakan unsur penting dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas," pungkas Nadiem Makarim. (esy/jpnn)
Kemendikbudristek menyiapkan kebijakan khusus bagi guru ASN dan honorer sehingga tidak perlu antre ikut PPG atau pendidikan profesi guru untuk mendapat serdik.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?