Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
Selasa, 31 Desember 2024 – 19:13 WIB

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya eks Menkopolhukam sekaligus mantan kontestan Pilpres 2024 Mahfud MD tidak sepakat dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto, yang disebut akan memberikan pengampunan terhadap koruptor.
Menurut Mahfud MD, gagasan Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan kerugian negara bertentangan dengan hukum.
Dia mengatakan selaku presiden, Prabowo harus lebih berhati-hati lagi dalam membuat pernyataan.
“Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud. (mcr8/jpnn)
Guru Besar Hukum Pidana Unpad, Romli Atmasasmita menyatakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD bisa dijerat hukum dengan pasal fitnah dan UU ITE
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- Herman Deru Dampingi Presiden Prabowo Resmikan GERINA & Penanaman Padi Serentak
- Pertama Kali, Presiden Prabowo Tebar Benih Padi Gunakan Drone: Kaget Saya
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan