Guru Besar Hukum USU Sebut Pelabelan BPA Galon Tidak Ada Urgensinya

Guru Besar Hukum USU Sebut Pelabelan BPA Galon Tidak Ada Urgensinya
Para pengusaha depot air minum yang tergabung dalam Asdamindo mengaku sangat dirugikan dengan adanya wacana labelisasi galon isi ulang berpotensi mengandung BPA. Foto: Dok Asdamindo

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra, menyampaikan dari sudut kesehatan masyarakat bahwa isu kesehatan masyarakat harus melihat evidence base-nya.

Hermawan pada acara diskusi Trijaya bertajuk Urgensi Pelabelan BPA Galon Guna Ulang juga menegaskan bahwa pelabelan ini menjadi tidak efektif karena unsur pelabelan itu masuk ke dalam kendali perilaku dan bukan pada substansi yang seharusnya sudah dikendalikan pada saat produksi.

“Untuk BPA ini, dari kasus konsumsi kami belum melihat evidence base atau fenomena dan fakta yang cukup dan berdampak luas di masyarakat. Apabila ada isu zat ini berbahaya khususnya di pangan, maka kendalinya ada diproduksi dan didistribusi bukan di labelnya. Ini tidak bisa coba-coba," ujar Hermawan.(dkk/jpnn)

Pemerintah diminta perlu berhati-hati dalam membuat regulasi agar tidak merugikan masyarakat, termasuk pelabelan BPA galon yang tidak ada urgensinya.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News