Guru Besar Hukum USU Sebut Pelabelan BPA Galon Tidak Ada Urgensinya
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra, menyampaikan dari sudut kesehatan masyarakat bahwa isu kesehatan masyarakat harus melihat evidence base-nya.
Hermawan pada acara diskusi Trijaya bertajuk Urgensi Pelabelan BPA Galon Guna Ulang juga menegaskan bahwa pelabelan ini menjadi tidak efektif karena unsur pelabelan itu masuk ke dalam kendali perilaku dan bukan pada substansi yang seharusnya sudah dikendalikan pada saat produksi.
“Untuk BPA ini, dari kasus konsumsi kami belum melihat evidence base atau fenomena dan fakta yang cukup dan berdampak luas di masyarakat. Apabila ada isu zat ini berbahaya khususnya di pangan, maka kendalinya ada diproduksi dan didistribusi bukan di labelnya. Ini tidak bisa coba-coba," ujar Hermawan.(dkk/jpnn)
Pemerintah diminta perlu berhati-hati dalam membuat regulasi agar tidak merugikan masyarakat, termasuk pelabelan BPA galon yang tidak ada urgensinya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata