Guru Besar PTS Berpeluang Pimpin Kopertis

Guru Besar PTS Berpeluang Pimpin Kopertis
Guru Besar PTS Berpeluang Pimpin Kopertis
   

"Salah satu tugas koordinator Kopertis adalah membantu Dikti mengontrol kegiatan perguruan tinggi, melaporkan perkembangan maupun kendala-kendala yang dialami perguruan tinggi di wilayahnya," katanya.

   

Selain itu, dengan jalannya koordinator tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengajar (dosen) dalam mencerdaskan bangsa Indonesia. Tingkatan kualitas sendiri, lanjutnya, sudah ada standar sertifikasi dosen, yang juga sebagai salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi.

   

Kedudukan, tugas, dan wewenang Koordinator Kopertis, katanya lagi, ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 170b/ 1967, tanggal 10 Oktober 1967 walaupun wilayah kerjanya akan ditetapkan kemudian.

   

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang, diterbitkan pula keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968 tentang Kantor Koordinator Perguruan Tinggi sekaligus menetapkan wilayah kerjanya. Wilayah Kopertis sendiri dibagi menjadi 12 Kopertis dan Sulawesi sebagai Kopertis IX dengan jumlah binaan 320 PTS. (fmc/una)

JAKARTA -- Untuk menjadi koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) tidak mutlak harus dari kalangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News