Guru Besar UGM dan Undip Beri La Nyalla Masukan Soal Proposal Kenegaraan DPD RI

Guru Besar UGM dan Undip Beri La Nyalla Masukan Soal Proposal Kenegaraan DPD RI
Suasana acara Fokus Grup Diskusi Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema 'Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa' yang diselenggarakan di UC Resto, Komplek Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (11/8/2023). Foto: Dok Tim Media Ketua DPD RI La Nyalla

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang juga Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila, Prof Suteki secara tegas mendukung gagasan Ketua DPD RI. Kendati begitu, ada satu masukan dari Prof Suteki agar proposal kenegaraan tersebut semakin memiliki kekuatan untuk diwujudkan.

"Lima proposal tadi itu saya setuju. Namun, kita harus ingat bahwa Indonesia ini negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, Religius Nation State harus menjadi bingkai dari lima proposal yang tadi ditawarkan oleh Ketua DPD RI," tegas Prof Suteki.

Dia mengatakan, Pancasila itu sesungguhnya sudah mendarah daging di dalam masyarakat Indonesia. Hanya saja, dalam praktiknya justru terjadi penyimpangan yang luar biasa.

"Bahkan sejak bangsa ini berdiri sudah ada penyimpangan Pancasila. Kita lihat era Bung Karno, dasarnya Pancasila, tetapi mempraktikkan konsep republik serikat dan lain sebagainya. Bahkan, penyimpangan itu terjadi hingga kini," tutur Prof Suteki.

Pada titik itulah Prof Suteki menilai pentingnya konsistensi paradigma. Sebab, katanya, Pancasila ibarat kertas murni. "Tintanya tergantung rezim mana yang menuliskan," tegas dia.

Menurutnya, jika Ketua DPD RI ingin agar kembali ke UUD 1945 ini dilakukan sebelum Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024, maka jalan satu-satunya adalah melalui Dekrit Presiden.

"Jadi prinsipnya, saya setuju dengan lima proposal tadi yang digenapi dengan memastikan bahwa dia dilengkapi dengan bingkai religius nation state," tutur Prof Suteki.

Sebagaimana diketahui, sebagai pelopor gerakan kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya diperbaiki dengan teknik addendum, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan.

Yaitu mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Membuka adanya peluang anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Dengan begitu, selain diisi oleh anggota dari partai politik, nantinya DPR RI juga akan diisi anggota dari unsur perseorangan.

Guru Besar UGM dan Undip memberikan dukungan dan masukan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait penyusunan Proposal Kenegaraan DPD RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News