Guru Besar Unsoed Apresiasi Polda Lampung Setop Kasus Bima

Guru Besar Unsoed Apresiasi Polda Lampung Setop Kasus Bima
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

Lebih lanjut, Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.

“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” ujarnya.

Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung "Dajjal" tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/4). (dil/jpnn)

Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ginda Ansori


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News