Guru Bisa Diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Guru Bisa Diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Sementara pemerintah giat membangun infrastruktur di penjuru Indonesia. ’’Kalaupun para guru honorer tidak bisa jadi CPNS, ada kesempatan menjadi guru PPPK,’’ katanya. (wan)


Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News