Guru Bisa Diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Guru Bisa Diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

’’Menetapkan bidang pekerjaan apa saja yang bisa diisi oleh PPPK itu butuh kajian,’’ tuturnya.

Setiawan mengatakan pemerintah harus selektif dan didasari pertimbangan matang saat menetapkannya. Sehingga rekrutmen PPPK bisa efektif menambal kebutuhan pegawai.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menjelaskan mereka sangat cocok dengan skema PPPK itu.

Sehingga pemenuhan kebutuhan pegawai tidak melulu diisi oleh PNS baru. ’’Mekanisme pengisian pegawai dengan sistem PPPK selama ini di-endorse (didukung, red) oleh BKN,’’ tuturnya.

Dalam beberapa kesempatan BKN menyampaikan salah satu bidang pekerjaan yang bisa diisi oleh PPPK adalah guru.

Mereka tidak perlu khawatir bakal mendapatkan gaji rendah seperti yang dikeluhkan sejumlah guru honorer.

Sebab di dalam ikatan kontrak itu, para PPPK bisa mendapatkan gaji layaknya seorang PNS. ’’Hanya saja mekanisme pensiunnya yang berbeda dengan PNS,’’ jelasnya.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan supaya PPPK bisa dibuka untuk guru. Dia mengakui bahwa saat ini kekurangan guru masih banyak.

Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News