Guru Cabuli 21 Siswi, Cerdik Manfaatkan Gudang Sepi

Guru Cabuli 21 Siswi, Cerdik Manfaatkan Gudang Sepi
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

Dengan dalih meminta siswinya membantu mengembalikan peralatan olahraga, KS berhasil menggiring satu per satu korbannya memasuki gudang sekolah. 

Sementara itu, siswi lainnya diarahkan kembali ke kelas. Saat di gudang, KS melakukan tindakan tidak terpuji kepada korban. 

Meski sempat memberontak, dengan tipu daya, korban akhirnya pasrah saat oknum guru tersebut memperlakukannya dengan tidak senonoh. ''Merangkul, mencium, termasuk memegang-megang sejumlah area vital korban,'' ungkap Retno.

Selain telah menjebloskan pelaku ke tahanan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. 


Atas perbuatannya, KS dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saat disinggung mengenai upaya intimidasi yang diterima keluarga korban, menurut Retno, pihaknya siap untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Hanya, hingga kini pihaknya belum menerima laporan. ''Kalau ada, kami pasti menindaklanjuti,'' ucapnya.

Sementara itu, Dewan Pendidikan (DP) Jombang juga bergerak cepat menyikapi permasalahan oknum guru cabul di SMP di Kecamatan Bareng. Bahkan, dewan pendidikan merekomendasikan kepada Bupati Jombang untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum guru tersebut.

''Jika memang terbukti, kami merekomendasikan Bupati Nyono dan dinas pendidikan agar memecat oknum guru itu. Sebab, secara moral sudah tidak layak menjadi seorang guru,'' kata Afairur Ramadhan, anggota dewan pendidikan.

JOMBANG - Tuntas sudah penyidikan dugaan perbuatan cabul yang disangkakan kepada KS, oknum guru SMP di Ke­camatan Bareng, Jombang. Hasilnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News