Guru Dilarang Minta Parcel
Senin, 06 Agustus 2012 – 10:22 WIB

Guru Dilarang Minta Parcel
BANDUNG - Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan haram hukumnnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung menerima parcel. Hal ini diutarakan Dada, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Minggu (5/8). Hal serupa dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung Oji Mahroji yang melarang para guru tidak menerima parcel dari siswa maupun orang tua murid. Terlebih, jika pihak sekolah melakukan paksaan dan rekayasa untuk itu.
"Kita sudah punya aturan sejak dulu melarang PNS menerima parcel, dan aturan tersebut masih berlaku sampai sekarang karena aturannya sendiri belum dicabut," tegas Dada.
Baca Juga:
Malah Dada mengajurkan, pejabat tinggi PNS memberikan parcel kepada bawahannya, hal itu menurutnya akan lebih manfaat dan berkah daripada menerima parcel dari orang lain. "Saya imbau kepada para PNS yang mampu dan punya rezeki halal berlebih, ya diharuskan memberi kepada bawahannya yang membutuhkan, toh kalau uangnya halal dan aman, kenapa tidak?" ungkapnya.
Baca Juga:
BANDUNG - Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan haram hukumnnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung menerima parcel. Hal ini
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap