PNS Tak Dapat THR
Senin, 06 Agustus 2012 – 09:08 WIB

PNS Tak Dapat THR
BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah tidak ada mengenai THR," ujar Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, kepada wartawan. "Untuk perusahaan-perusahan di Kota Bandung, kami minta agar tujuh hari sebelum hari raya semua pengusaha telah menyelesaikan kewajibannya yaitu memberikan THR kepada seluruh karyawannya," tegasnya.
Menurut Edi, mengenai THR dari Pemda harus sesuai dengan tata kelola keuangan daerah, yang berarti tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut. "Jadi kita belum ada kebijakan mengenai THR atau kebijakan pengganti THR bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,"ucapnya lagi.
Baca Juga:
Disinggung terkait imbauan Pemkot terhadap perusahaan swasta agar segera menyelesaikan pembayaran THR bagi karyawannya, ditegaskan Edi sebaiknya diselesaikan pada H-7.
Baca Juga:
BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya