PNS Tak Dapat THR
Senin, 06 Agustus 2012 – 09:08 WIB

PNS Tak Dapat THR
Lebih lanjut, kata Edi, jika ada perusahaan ataupun pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya akan ditindak. "Tentu tindakannya sesuai dengan peraturan perundangan termasuk peninjauan kembali terhadap perizinannya," jelas Edi.
Baca Juga:
Senada dengan Edi, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha mengatakan, perusahaan harus sudah membagikan THR nya sejak H-7.
"Itu kan sudah menjadi hak karyawan, yang menjadi kewajiban pengusaha," ujar Ahmad. Demikian halnya dengan pengusaha tempat hiburan, yang notabenenya tidak buka selama bulan Ramadan ini.
"Pengusaha kan sudah berbisnis selama 11 bulan, sehingga seharusnya, meski tidak beroperasi selama satu bulan, tidak berpengaruh banyak," tambahnya.
BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar