Guru Honorer Berijazah SMA tak Boleh Digaji dari Dana BOS
Sabtu, 15 Februari 2020 – 20:31 WIB

Hanya guru honorer minimal berijazah S1 yang boleh digaji dari dana BOS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Para guru honorer yang boleh mendapatkan gaji dari dana BOS menimal harus berijazah S1.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?