Guru Honorer Cabul Beraksi di Kelas, Mata Siswi Ditutup, Kamera Merekam, Terjadilah
Senin, 14 Maret 2022 – 18:00 WIB

Kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo
"Rekaman digunakan pelaku untuk mengancam korban yang berumur 15 tahun," kata Atang.
Perwira menengah itu menyebut korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya. Kemudian langsung dilaporkan ke polsek.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” pungkas Atang. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang guru honorer berinisial HM di Bandarlampung. Dia merupakan pelaku pencabulan terhadap siswi sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening