Guru Honorer Cabul Beraksi di Kelas, Mata Siswi Ditutup, Kamera Merekam, Terjadilah
Senin, 14 Maret 2022 – 18:00 WIB
"Rekaman digunakan pelaku untuk mengancam korban yang berumur 15 tahun," kata Atang.
Perwira menengah itu menyebut korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya. Kemudian langsung dilaporkan ke polsek.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” pungkas Atang. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang guru honorer berinisial HM di Bandarlampung. Dia merupakan pelaku pencabulan terhadap siswi sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!