Guru Honorer Jatim dan Jateng Gugat UU ASN ke MK

Guru Honorer Jatim dan Jateng Gugat UU ASN ke MK
Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer. Foto: Istimewa for JPNN.com

Dosen hukum di Universitas Indonesia ini mengungkapkan, gugatan ini diajukan GTT/PTT Jawa Tengah (Kebumen, Cilacap) dan Jawa Timur (Blitar, Trenggelek, Madiun).

BACA JUGA: Saksikan Debat Capres, Honorer K2 PGRI Mantapkan Dukungan

Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap presiden, Mendikbud, MenPAN-RB dan Menteri Keuangan serta gugatan ganti rugi Rp 100 juta kepada para penggugat (guru honorer GTT dan PTT) di PN Jakarta Selatan. (esy/jpnn)


Guru honorer dari Jatim dan Jateng akan mengajukan gugatan judicial review UU ASN ke MK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News