Guru Honorer Jatim dan Jateng Gugat UU ASN ke MK
Sabtu, 19 Januari 2019 – 08:31 WIB

Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer. Foto: Istimewa for JPNN.com
Dosen hukum di Universitas Indonesia ini mengungkapkan, gugatan ini diajukan GTT/PTT Jawa Tengah (Kebumen, Cilacap) dan Jawa Timur (Blitar, Trenggelek, Madiun).
BACA JUGA: Saksikan Debat Capres, Honorer K2 PGRI Mantapkan Dukungan
Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap presiden, Mendikbud, MenPAN-RB dan Menteri Keuangan serta gugatan ganti rugi Rp 100 juta kepada para penggugat (guru honorer GTT dan PTT) di PN Jakarta Selatan. (esy/jpnn)
Guru honorer dari Jatim dan Jateng akan mengajukan gugatan judicial review UU ASN ke MK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2