Guru Honorer K2 Lulus PPPK Tak Digaji, Tidak Bisa Lagi Jualan di Kantin Sekolah

Guru Honorer K2 Lulus PPPK Tak Digaji, Tidak Bisa Lagi Jualan di Kantin Sekolah
Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019 sangat merasakan efek wabah virus corona, COVID-19.

Di sejumlah daerah, honorer K2 yang sudah lulus PPPK tidak lagi mendapatkan gaji. Rerata mereka menerima gaji terakhir pada Desember 2019.

Sedangkan mulai Januari hingga Maret 2020, tidak lagi alokasi gaji honorer K2 yang lulus PPPK, di dalam APBD.

Pemda menganggap anggaran gaji mereka sudah masuk alokasi gaji PPPK yang dikucurkan dari pusat.

"Jadi daerah tidak lagi mengalokasikan karena gaji PPPK sudah ada pos sendiri. Makanya dengan tertundanya Perpres tentang Penggajian PPPK, otomatis kami kesulitan ekonomi," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (25/3).

Titi lantas menceritakan kondisi rekan-rekannya yang setiap hari mengeluh karena beban hidup makin bertambah.

Saat tidak ada gaji, wabah corona makin ganas, hingga mereka harus kerja di rumah.

Dengan bekerja di rumah, PPPK tidak bisa dapat tambahan pendapatan. Miasal, ada yang menyambi titip dagangan jajanan di kantin sekolah. Namun, sekarang tidak bisa lagi.

Para guru honorer K2 yang sudah lulus PPPK sudah tidak digaji, sementara sekolah libur karena virus corona sehingga kantin tutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News