Guru Honorer Madrasah Segera Cairkan Dana BSU ya, Jangan Lewat Desember
M. Zain menerangkan pengajuan nama penerima BSU telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag kabupaten/kota.
Bila ada guru yang memperoleh notifikasi tetapi belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi.
Salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan.
“Ada yang NIK-nya tidak valid, sehingga tidak bisa kami lanjutkan prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia sudah menerima bantuan lain atau sudah memiliki gaji di atas Rp5 juta,” terang Zain.
Dijelaskannya, besaran BSU yang diterima adalah Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1,8 juta.
Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemenag meminta kanwil Kemenag segera mensosialisasikan pencairan dana BSU untuk guru honorer karena harus segera dicairkan bulan ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?