Guru Honorer Madrasah Segera Cairkan Dana BSU ya, Jangan Lewat Desember

Guru Honorer Madrasah Segera Cairkan Dana BSU ya, Jangan Lewat Desember
Guru honorer madrasah diminta segera mencairkan BSU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

M. Zain menerangkan pengajuan nama penerima BSU telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Bila ada guru yang memperoleh notifikasi tetapi belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi.

Salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan.

“Ada yang NIK-nya tidak valid, sehingga tidak bisa kami lanjutkan prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia sudah menerima bantuan lain atau sudah memiliki gaji di atas Rp5 juta,” terang Zain.

Dijelaskannya, besaran BSU yang diterima adalah Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1,8 juta.

Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kemenag meminta kanwil Kemenag segera mensosialisasikan pencairan dana BSU untuk guru honorer karena harus segera dicairkan bulan ini


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News