Guru Honorer Posisi Teratas Terjerat Pinjol, Semoga Pidato Presiden Prabowo Bukan Omon-omon

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN (Aparatul Sipil Negara) dan non-ASN akan meningkat pada 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru, karena saya bisa menyampaikan bahwa kami walau baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan," ujar Presiden Prabowo saat berpidato pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta Timur, Kamis (28/11), yang disambut tepuk tangan meriah.
Sekali lagi, yang dimaksud Presiden Prabowo dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bukan gaji guru naik pada 2025.
Bahwa yang dimaksud Presiden Prabowo dan Abdul Mu’ti ialah “peningkatan kesejahteraan guru”, dan “tambahan penghasilan guru”.
Guru honorer bersertifikasi akan mendapatkan tambahan penghasilan menjadi Rp2 juta, dari sebelumnya Rp1,5 juta yang merupakan tunjangan sertifikasi.
Adapun guru ASN (guru PNS dan guru PPPK) yang sudah punya sertifikat pendidik (serdik) akan mendapat tambahan penghasilan satu kali gaji pokok, sebagaimana sudah berjalan sejak era Presiden SBY.
Prabowo menjanjikan guru honorer non-serdik juga akan mendapatkan tambahan penghasilan. Namun, nominalnya belum ditentukan.
Agar para guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka harus lulus Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Presiden Prabowo menjanjikan kenaikan penghasilan atau kesejahteraan guru, termasuk guru honorer yang banyak terjerat pinjol.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Prabowo Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?