Guru Honorer & Swasta Menolak RUU Sisdiknas, 3 Alasannya Kuat

Guru Honorer & Swasta Menolak RUU Sisdiknas, 3 Alasannya Kuat
Guru honorer dan swasta menolak RUU Sisdiknas. Ada 3 alasan kuat yang mereka ajukan. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Oleh sebab itu, terang Didi, karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang. Begitu juga hak cuti hilang, hak upah atas cuti hilang.

Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.

Lebih lanjut dikatakan guru-guru non-ASN saat diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas saja belum merasakan manfaatnya, apalagi dengan menggunakan UU Cipta Kerja Omnibuslaw yang kontraversial itu.

"UU Omnibuslawsaja ditolak oleh FPTHSI bersama afiliasi serikat pekerja lainnya dalam organisasi Konfederasi Pekerja Serikat Indonesia (KSPI ), apalagi RUU Sisdiknas dikaitkan, maka wajar para guru menolak RUU tersebut," tegasnya.

Eks pengurus Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) ini menyampaikan RUU Sisdiknas kurang tepat dibahas oleh DPR sekarang ini dalam kondisi masyarakat resah akibat kenaikan BBM dan UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang inkonstitusional.

Apabila pemerintah dan DPR mengotot membahas RUU Sisdiknas, maka tidak ada jalan lain guru-guru akan bergabung dengan buruh melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia pada 6 September 2022 yang dipusatkan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

"Hanya satu kata lawan #tolak RUU Sisdiknas.#tolak omnibuslaw.#tolak kenaikan BBM," pungkas Didi Suprijadi. (esy/jpnn)

Guru honorer dan swasta menolak RUU Sisdiknas. Ada 3 alasan kuat yang mereka ajukan


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News