Guru Honorer yang Pengin jadi PNS atau PPPK, Silakan Simak Penjelasan Mendikbud
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, rekrutmen guru aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) semuanya harus lewat tes.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan turunannya. Yaitu PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
"Untuk merekrut guru ASN entah itu PNS maupun PPPK harus lewat tes. Sebab tidak memungkinan secara undang-undang untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa seleksi," kata Mendikbud saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (20/1).
Mas Nadiem menegaskan, mengangkat ASN tidak mungkin tanpa seleksi. Kemendikbud harus mematuhi UU ASN.
"Kalau diangkat tanpa tes, tidak hanya melanggar UU, tetapi juga melanggar etika kita kepada murid-murid, untuk mendapatkan kompetensi minimum dari kualitas gurunya,” terang Nadiem.
Nadiem juga menyampaikan strategi agar para guru honorer yang sudah punya pengalaman lebih lama, bisa lolos seleksi satu juta guru PPPK.
Dia menyatakan, khusus untuk guru honorer diberikan dua keistimewaan.
“Pertama, kami beri kesempatan hingga tiga kali tes untuk mencoba, dan juga kami memberi modul-modul belajar untuk dipelajari agar bisa lulus tes,” jelasnya.
Penjelsan Mendikbud Nadiem Makarim ditujukan kepada guru honorer yang ingin menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes.
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK