Guru Lulus PG PPPK 2021 yang Dipecat Kepsek Tetap Diangkat ASN, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan populis diambil Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Janji Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memprioritaskan guru honorer lulus passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PG PPPK) tahap 1 dan 2 dibuktikan dengan regulasi yang tidak lama lagi bakal diluncurkan.
Sekretaris Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Meisi Lukitasari mengungkapkan, penjelasan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam audiensi pada 23 Mei melegakan mereka.
Mereka tidak perlu ikut tes lagi dan dipastikan diangkat selama kuota PPPK tersedia. Kuota ini akan dicarikan Kemendikbudristek sehingga guru honorer tidak perlu risau lagi.
"Kami lega karena semuanya akan diatur Kemendikbudristek. 193 ribuan guru lulus PG akan ditempatkan di sekolah induk atau yang dekat dari rumahnya tanpa harus pindah ke luar daerah," terang Meisi kepada JPNN.com, Sabtu (28/5).
Lebih menggembirakan lagi guru lulus PG PPPK, baik sekolah negeri maupun swasta yang sudah dikeluarkan kepala sekolah atau dinonaktifkan data pokok pendidikan (Dapodik) tetap diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Meisi, sesuai penjelasan Sesditjen Nunuk dan Andika, nama-nama guru lulus PG sudah masuk data base Kemendibudristek sehingga mereka diprioritaskan diangkat PPPK.
"Mereka tidak akan diangkat PPPK jika gurunya meninggal atau mengalami gangguan kejiwaan," ucapnya.
Guru lulus PG PPPK 2021 yang dipecat Kepsek tidak usah risau karena Kemendikbudristek akan tetap mengangkatnya menjadi ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta