Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!

Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!
Kasat Reskrim (kiri), Kapolres (tengah), dan Kabag Ops Polres Kolaka saat melakukan konferensi pers. Foto : Source for JPNN.com

jpnn.com, KOLAKA - Enam wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental.

Kabag Ops Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan keenam wanita tersebut masing-masing berinisial P, RS, D, N, S, dan R.

Beberapa pelaku berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Gede Pranata mengatakan modus para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara berpura-pura merental mobil dengan alasan akan digunakan untuk perjalanan bisnis dan mengurus proyek.

"Ada sebelas mobil yang dirental di berbagai tempat rental yang menjadi korban para wanita itu," ucap Gede dilansir dari sultra.jpnn.com, Jumat (27/5).

Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari itu mengungkapkan mobil rental itu kemudian digadai tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"(Digadai) variatif, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 35 juta," kata Gede.

Aksi kejahatan keenam wanita tersebut, lanjut polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, terbongkar setelah salah seorang pemilik mobil melapor ke kepolisian.

P, RS, D, N, S, dan R, para wanita itu berbuat terlarang karena terlilit utang. Beberapa dari mereka ada yang berstatus ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News