Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!

Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!
Kasat Reskrim (kiri), Kapolres (tengah), dan Kabag Ops Polres Kolaka saat melakukan konferensi pers. Foto : Source for JPNN.com

“Alasan para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang. Sebagian uang hasil gadai itu juga mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Gede.

Dia menyebut dari hasil penipuan para wanita itu, polisi telah mengamankan sebanyak sembilan mobil, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.

“Keenam pelaku bakal disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” katanya. (mcr6/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


P, RS, D, N, S, dan R, para wanita itu berbuat terlarang karena terlilit utang. Beberapa dari mereka ada yang berstatus ASN.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News