Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!
Sabtu, 28 Mei 2022 – 04:46 WIB
“Alasan para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang. Sebagian uang hasil gadai itu juga mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Gede.
Dia menyebut dari hasil penipuan para wanita itu, polisi telah mengamankan sebanyak sembilan mobil, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.
“Keenam pelaku bakal disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” katanya. (mcr6/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
P, RS, D, N, S, dan R, para wanita itu berbuat terlarang karena terlilit utang. Beberapa dari mereka ada yang berstatus ASN.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN