Guru Lulus PG Wajib Mendaftar di Sekolah Induk, tetapi
Senin, 20 Juni 2022 – 22:45 WIB

Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan guru lulus PG PPPK 2022 wajib mendaftar di sekolah induk. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan II.
Apabila memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan II, pelamar dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Selain itu, apabila memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan II, pelamar dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. (esy/jpnn)
Guru lulus PG wajib mendaftar di sekolah induk saat seleksi PPPK guru dibuka, tetapi ada catatannya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya