Penghapusan Honorer, Masalah Ini yang Bikin Edison Khawatir
jpnn.com, AMBON - Anggota DPRD Maluku Edison Sarimanela mengingatkan kebijakan pemerintah soal penghapusan tenaga honorer mulai 2023 jangan malah menimbulkan masalah baru.
Hal itu disampaikan Edison lantaran pemerintah berencana melibatkan pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan pegawai non-ASN menggantikan tenaga honorer, yakni melalui skema tenaga alih daya atau outsourcing.
"Dengan keterlibatan pihak ketiga jangan sampai tidak menyelesaikan persoalan tetapi malahan menimbulkan masalah baru," kata Anggota komisi I DPRD Maluku itu di Ambon, Sabtu (18/6).
Edison mengatakan mekanisme dan kebijakan yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer harus berkeadilan.
Namun, dia menilai pelibatan pihak ketiga juga masih kabur sehingga perlu dibuat regulasi yang jelas sebagai payung hukum dalam menentukan pihak ketiganya.
"Kemarin, penjabat wali kota Ambon sebut honorer pemkot akan diatur oleh pihak ketiga, maka perlu juga ada gambaran soal masalah itu untuk menentukan siapa saja yang menjadi pihak ketiga," bebernya.
Menurut Edison, diperlukan adanya kepastian hukum dalam penyelesaian masalah honorer yang sudah lama mengabdi kepada negara di daerah masing-masing.
"Harus ada regulasi yang pasti sebagai payung hukum untuk menentukan siapa saja yang bisa menjadi pihak ketiga dalam pengaturan honorer agar mereka tidak terombang-ambing," tutur Edison.
Anggota DPRD Maluku Edison Sarimanela meminta payung hukum ini harus disiapkan menyusul rencana penghapusan honorer 2023 agar tidak menjadi masalah baru.
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?