Guru Mengaji di Depok Ditangkap, Celana Dalam Milik Muridnya Disita jadi Barang Bukti

Guru Mengaji di Depok Ditangkap, Celana Dalam Milik Muridnya Disita jadi Barang Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan keterangan soal penangkapan seorang guru mengaji terkait kasus pencabulan terhadap muridnya di markas Polres Metro Depok, Selasa (14/12). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak hingga Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta maksimal Rp 5 miliar. (mcr19/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Seorang guru mengaji di Kota Depok berinisial MMS (52) diamankan pihak kepolisian terkait kasus pencabulan. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk celana dalam milik murid guru mengaji tersebut


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News