Guru Mengaji di Depok Ditangkap, Celana Dalam Milik Muridnya Disita jadi Barang Bukti
Selasa, 14 Desember 2021 – 16:46 WIB
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak hingga Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta maksimal Rp 5 miliar. (mcr19/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang guru mengaji di Kota Depok berinisial MMS (52) diamankan pihak kepolisian terkait kasus pencabulan. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk celana dalam milik murid guru mengaji tersebut
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!