Guru Mengaji di Depok Ditangkap, Celana Dalam Milik Muridnya Disita jadi Barang Bukti
Selasa, 14 Desember 2021 – 16:46 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan keterangan soal penangkapan seorang guru mengaji terkait kasus pencabulan terhadap muridnya di markas Polres Metro Depok, Selasa (14/12). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak hingga Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta maksimal Rp 5 miliar. (mcr19/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang guru mengaji di Kota Depok berinisial MMS (52) diamankan pihak kepolisian terkait kasus pencabulan. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk celana dalam milik murid guru mengaji tersebut
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan