Guru Mengaji Masuk Daftar DPO, Kelakuannya Bejat Banget
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang guru mengaji berinisial M, 28, warga Kabupaten Aceh Utara tengah diburu polisi karena memerkosa santriwati yang masih berusia 15 tahun.
"M saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran polisi," kata Kasubbag Humas Salman Alfarisi di Lhokseumawe, Rabu (16/2).
Salman Alfarisi mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan dari korban dan orang tuanya. Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe.
"Polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus dugaan pencabulan terhadap santri di bawah umur. Apakah nantinya ada korban-korban lainnya? Kami juga meminta jika ada korban lainnya segera melaporkan," katanya.
Dari informasi yang diperoleh, korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya saat pulang ke rumah. Korban diperkosa oleh tersangka berulang kali.
Baca Juga: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Korban mengaku tidak berani melaporkan karena diancam tersangka. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Lhokseumawe.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang guru mengaji berinisial M, 28, warga Kabupaten Aceh Utara tengah diburu polisi karena memerkosa santriwati yang masih berusia 15 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh