Guru Minta Penyaluran TPP Bareng Gaji

Guru Minta Penyaluran TPP Bareng Gaji
Wakil Ketua Ombudsman RI Bidang Pengawasan, Hj Azlaini Agus saat menerima laporan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII0 di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/3). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
"Jadi tidak bisa digabung, karena sumbernya berbeda. Itulah sebabnya baru bisa dibayarkan bulan keempat, karena menunggu pemasukan pajak bulan 1, 2 dan 3. Kalau pajak tidak masuk, bapak bisa tidak terima pembayaran TPP," jelas Azlaini.

Karena itu, tambahnya, persoalan tunjangan profesi ini tidak saja dialami oleh guru, tapi juga dalam penyaluran semua tunjangan, termasuk profesor, hakim dan tunjangan lainnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus menyatakan, penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru tidak mungkin diberengkan dengan pembayaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News