Guru Mogok Ngajar, Kemendikbud Minta Kadisdik Tanggung Jawab
Minggu, 16 September 2018 – 06:01 WIB
"Kami ingin menunjukkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kalau selama ini yang mengisi tugas guru PNS ya kami honorer ini. Sayangnya kami dinilai tenaga ilegal," kata Ketua Umum Fagar Cecep Kurniadi.
Dia menambahkan, sikap Plt Dinas Pendidikan Djajat Darajat yang menyatakan guru honorer itu ilegal dan tidak sah mengisi buku laporan pendidikan sangat melukai hati mereka.
“Bertahun-tahun kami mengabdi mengajar anak mendidik anak bangsa tapi malah dianggap ilegal, dan tidak sah mengisi nilai. Hari inu kami buktikan kalau guru honorer itu perannya sangat penting. Baru sehari kami mogok, kondisi anak-anak sudah seperti itu,” tuturnya. (esy/jpnn)
Pernyataan Plt Kadisdik di Garut dianggap telah menyakiti guru honorer sehingga mereka mogok mengajar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!