Guru Ngaji Cabuli 2 Santriwati di Pondok Pesantren, KemenPPPA Bereaksi Begini
Rabu, 09 November 2022 – 00:23 WIB

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ANTARA/ HO-Kemen PPPA
Melalui pemberatan hukuman, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat membayar restitusi ganti rugi kepada korban sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus itu, dua santriwati berusia 12 dan 15 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun.
Salah satu korban akhirnya berani melaporkan kasus ini melalui orang tuanya ke Polres Tuban. (antara/jpnn)
KemenPPPA meminta polisi bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum guru ngaji yang mencabuli santriwati di Tuban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- PNM dan KemenPPPA Edukasi Gizi dan Kemandirian Perempuan di Hari Kartini
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Komitmen PNM dengan KemenPPPA Kuatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak