Guru Ngaji Cabuli 2 Santriwati di Pondok Pesantren, KemenPPPA Bereaksi Begini

Guru Ngaji Cabuli 2 Santriwati di Pondok Pesantren, KemenPPPA Bereaksi Begini
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ANTARA/ HO-Kemen PPPA

Melalui pemberatan hukuman, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat membayar restitusi ganti rugi kepada korban sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus itu, dua santriwati berusia 12 dan 15 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun.

Salah satu korban akhirnya berani melaporkan kasus ini melalui orang tuanya ke Polres Tuban. (antara/jpnn)


KemenPPPA meminta polisi bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum guru ngaji yang mencabuli santriwati di Tuban.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News