Guru Ngaji Edan, Santriwati Dicabuli Ketika Salat Magrib

Guru Ngaji Edan, Santriwati Dicabuli Ketika Salat Magrib
Ilustrasi korban pencabulan oleh oknum guru mengaji. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian menangkap AS (47) oknum guru mengaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan AS ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.

Menurut dia, penangkapan pelaku dilakukan oleh unit PPA Polres Serang setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir 2022 lalu.

"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Yudha dalam siaran persnya, Rabu (1/3).

Yudha menuturkan dari hasil pemeriksaan saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022. Korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru mengajinya.

"Kejadiaannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," kata dia.

Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga korban. Saat itu, pihak keluarga menjenguk korban di pesantren.

"Awalnya ketika orang tua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orang tuanya," ungkap Yudha.

Seorang guru ngaji di Serang sudah mencabuli santriwati di pondok pesantren. Aksi itu dilakukan ketika waktu salat Magrib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News