Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati

Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan saat menjadi tahanan kejaksaan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

jpnn.com - BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru status hukum pelaku pencabulan 13 santriwati.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, pelaku Herry Wirawan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon seusai adanya putusan kasasi.

Kusnali mengatakan Herry harus dipindahkan dari rutan ke lapas setelah adanya putusan di tingkat kasasi.

"WBP tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon," kata Kusnali saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/2).

Dia mengatakan Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas Cirebon karena lapas tersebut sudah masuk ke dalam kategori lapas kelas I.

Namun, kata dia, pemindahan belum masuk ke dalam rangkaian eksekusi.

"Kalau eksekusi itu dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor."

"Belum tahu kapan akan dilaksanakan (eksekusi), yang jelas sementara menunggu eksekusi, yang bersangkutan kami tempatkan dulu di lapas," kata dia.

Herry Wirawan pada putusan di tingkat pertama divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, 15 Februari 2022.

Dia lantas mengajukan banding dan pada putusan di Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

Kemenkumham Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru keberadaan pelaku pencabulan 13 santriwati setelah pelaku dijatuhi hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News