Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati

Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan saat menjadi tahanan kejaksaan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan.

Dengan keputusan tersebut maka hukuman bagi Herry Wirawan tetap hukuman mati. (Antara/jpnn)


Kemenkumham Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru keberadaan pelaku pencabulan 13 santriwati setelah pelaku dijatuhi hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News