Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
Jumat, 24 Februari 2023 – 20:45 WIB
Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan.
Dengan keputusan tersebut maka hukuman bagi Herry Wirawan tetap hukuman mati. (Antara/jpnn)
Kemenkumham Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru keberadaan pelaku pencabulan 13 santriwati setelah pelaku dijatuhi hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru