KUHP Baru Meloloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Begini Kata Albert Aries
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries merespons isu bahwa ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dalam KUHP baru sengaja dipersiapkan agar Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perlu kami tegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar," kata Albert dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Menurut Albert, ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, bahkan sudah diperkenalkan dalam draf KUHP versi 2015. Artinya, lanjut Albert, itu jauh sebelum kasus Ferdy Sambo bergulir.
Albert mengatakan ketentuan itu mengacu pada pertimbangan hukum (ratio decidendi) Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 hal. 430, yaitu pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif.
"Sehingga, dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, sehingga jika terpidana mati berkelakuan baik dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup," kata Albert Aries.
Albert menyatakan mengaitkan kasus Ferdy Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, apalagi kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Isu lainnya yang perlu diluruskan adalah terkait 'kelakuan baik' dari terpidana mati yang katanya bergantung pada 'surat sakti' Kalapas," tutur Albert.
Albert Aries merespons isu KUHP baru disebut meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati atas pembunuhan berenncana terhadap Brigadir J. Begini fakktanya.
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana