KUHP Baru Meloloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Begini Kata Albert Aries
Jumat, 17 Februari 2023 – 16:00 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia menegaskan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat 4 KUHP baru.
Selain itu, terpidana harus sudah melewati serangkaian asesmen yang objektif dari Kemenkumham dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun berlangsung.
"Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti, jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus," tutup Albert.(cr3/jpnn)
Albert Aries merespons isu KUHP baru disebut meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati atas pembunuhan berenncana terhadap Brigadir J. Begini fakktanya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual