Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...

Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan banding atas vonis atau putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Empat terdakwa itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Perihal pengajuan banding Ferdy Sambo Cs itu diinformasikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Djuyamto mengatakan pengajuan banding keempat terdakwa itu telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf tercatat di SIPP ada permohnan banding, yaitu tertanggal 15 Februari 2023 kemarin," kata Djuyamto kepada JPNN.com, Jumat (17/2).

Djuyamto mengatakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal mengajukan upaya banding dan sudah tercatat di administrasi perkara PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Februari 2023.

"Artinya dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua, ada empat terdakwa yang mengajukan banding atas putusan kemarin," tutur Djuyamto.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membenarkan pihaknya telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Silakan simak kalimat Zena Dinda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News