Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...

Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada sidang tuntutan, Putri dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.

JPU menuntut Kuat dengan hukukan delapan tahun penjara.

Lalu, Bripka Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.

JPU menuntut Ricky dengan hukuman delapan tahun penjara.

Terakhir, Bharada Richard Eliezet divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam perkara itu.

JPU menuntut Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Silakan simak kalimat Zena Dinda.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News