Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...
Jumat, 17 Februari 2023 – 14:00 WIB
Pada sidang tuntutan, Putri dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
JPU menuntut Kuat dengan hukukan delapan tahun penjara.
Lalu, Bripka Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.
JPU menuntut Ricky dengan hukuman delapan tahun penjara.
Terakhir, Bharada Richard Eliezet divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam perkara itu.
JPU menuntut Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Silakan simak kalimat Zena Dinda.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka